Hasil real estat dalam pajak penghasilan pribadi.

Apa PENGEMBALIAN MODAL REAL ESTATE ( Seni. 22.1 Undang-Undang Pajak Penghasilan).

Itu berasal dari sewa atau dari konstitusi atau transfer hak atau kekuasaan penggunaan atau kenikmatan atas pedesaan dan real estat perkotaan atau hak nyata yang jatuh pada mereka, yang kepemilikannya sesuai, adalah dianggap pengembalian penuh pada nyata modal perkebunan. kepada wajib pajak dan tidak terpengaruh dengan kegiatan ekonomi dilakukan oleh wajib pajak. Kepemilikan, penuh atau bersama, atas hak kepemilikan dari nyata hak kenikmatan atas real estate bukan itu disewakan atau ditugaskan ke ketiga pihak , juga bukan mereka terpengaruh oleh ekonomis kegiatan , tidak menghasilkan pendapatan dari properti . modal real estat, melainkan menimbulkan aplikasi dari rezim khusus untuk alokasi real estat penghasilan, dengan pengecualian tempat tinggal biasa, kavling dan properti yang belum dibangun yang bersifat pedesaan.

Beberapa contoh bagaimana konsep berikut dikenakan pajak dalam pajak penghasilan pribadi:

1 . Sewa real estat sebagai pengembalian real estate modal

Hasil yang diperoleh dari penyewaan real estat dianggap sebagai hasil dari modal real estat, kecuali jika sewa dilakukan sebagai kegiatan ekonomi. Untuk tujuan ini, dipahami bahwa penyewaan real estat is dilakukan sebagai kegiatan ekonomi ketika setidaknya satu orang yang dipekerjakan dengan kontrak kerja penuh waktu digunakan untuk -nya manajemen ( Seni . 27.2 undang-undang pajak penghasilan pribadi).

In ini kasus , itu jumlah yang diperoleh adalah tidak dianggap pendapatan dari nyata perkebunan modal, tetapi dari kegiatan ekonomi , di mana bagian tertentu mereka harus dideklarasikan.

2 . menyewakan lagi

In kasus of menyewakan , yang jumlah yang diterima oleh subpemilik adalah dianggap penghasilan dari modal bergerak [Pasal. 25.4.c) Undang-Undang Pajak Penghasilan Orang Pribadi).

Namun, partisipasi pemilik atau pengguna hasil properti dalam harga pompa cor beton mini of itu di bawah sewa is dianggap sebagai penghasilan dari yang sebenarnya perkebunan modal , tanpa tepat untuk menerapkan pengurangan sewa real estat yang ditujukan untuk laba bersih. perumahan , yang diatur dalam pasal 23.2 Undang-Undang Pajak Penghasilan Orang Pribadi, yaitu: dibahas nanti.

3 . Sewa usaha atau tambang

Jumlah yang diterima untuk sewa usaha atau tambang memiliki pertimbangan pajak atas penghasilan dari modal bergerak [Pasal. 25.4.c) Undang-Undang Pajak Penghasilan Orang Pribadi]. Namun, jika sewa hanya untuk tempat usaha, hasil yang diperoleh harus diklasifikasikan sebagai modal real estat dan diukur dengan menerapkan aturan.

4 . Kompensasi untuk awal Penghentian of sewa _ _

Ganti rugi yang dibayarkan sebagai konsekuensi dari penghentian awal sewa dianggap oleh pemilik-penyewa sebagai perbaikan dan bukan biaya yang dapat dikurangkan untuk menentukan laba bersih atas modal real estat.

Untuk penyewa yang menerimanya, itu merupakan modal mendapatkan yang generasi periode akan menjadi salah satu yang sesuai berdasarkan usia sewa.

5 . Properti dengan penggunaan simultan atau dedikasi atau dalam sama periode ( disewakan dan tersedia untuk pemiliknya )

Ketika suatu properti tunduk pada penggunaan yang berbeda secara berurutan atau simultan dalam periode pajak yang sama, yaitu disewakan untuk sebagian tahun dan sisanya tersedia bagi pemiliknya, pendapatan yang diperoleh dari sewa tersebut merupakan pendapatan dari modal real estat dan yang sesuai dengan periode yang tidak disewakan atau bagian yang tidak disewakan dipertimbangkan pendapatan diperhitungkan by itu kepemilikan barang tersebut, sepanjang tidak menjadi tempat tinggal wajib wajib pajak.

Grafik jumlah hasil dan of yang diperhitungkan sewa akan be ditentukan in sebanding dengan jumlah of hari itu itu properti telah dikontrak or disewakan or tanpa sewa, masing-masing, dalam tahun anggaran.

6 . Sewa elemen umum sebuah bangunan

Penyewaan elemen-elemen umum suatu bangunan, seperti misalnya bagian fasad atau atap, oleh masyarakat pemilik sehingga menimbulkan nyata modal perkebunan hasil panen yang akan diatribusikan kepada pemilik bersama sesuai dengan partisipasi mereka dalam komunitas.